Tiap orang yang memiliki akun sosial media, dapat menulis dan menyebarkan informasi apa malah yang ada di internet. Sangat gampang untuk melaksanakannya tanpa memutuskan apakah berita dan tulisan yang kita sebarkan telah ternyata kebenarannya. Ujaran kebencian juga bisa kita tunjukan terhadap siapa malah dengan sangat gampang. Salah satunya kasus Yesaya Pariadji akibat dari ujaran buruk yang ditulis oleh Arseto Suryodiadji Pariadji. Pelaku penulisan ujaran buruk menujukan ujaran hal yang demikian terhadap Presiden dan kader partai yang mendorongnya. Sontak, ujaran hal yang demikian menjadi viral dan banyak memperoleh kecaman dari pengguna sosial media lainnya.
Bagi pengguna sosial media, kasus hal yang demikian bukanlah kasus baru yang terjadi. Ada banyak kasus menyangkut informasi hoax, ujaran kebencian dan makian kasar yang terjadi sebelumnya. Atau malahan mungkin kita semua sebagai pengguna sosial media pernah mengerjakannya. Setiap tersebut tentu bukanlah sesuatu yang harus dijalankan oleh pengguna sosial media. Tiap-tiap informasi hoax yang kita sebarkan dan ujaran kebencian yang kita tulis pasti sungguh-sungguh berimbas kepada banyak orang, seperti yang terjadi pada Yesaya Pariadji. Komentar jahat http://bulletintiberias.wordpress.com/ atau ujaran kebencian yang kita tujukan terhadap seseorang dapat saja akan amat menyakiti mereka. Khususnya, di sini kita mungkin saja menuliskannya tanpa berdaya upaya panjang dan cuma untuk kesenangan semata. Dan keusilan kita hal yang demikian terbukti sangat berakibat kepada seseorang. Banyak kasus depresi atau bahkan bunuh diri yang dilaksanakan oleh seseorang akibat dari komentar jahat yang ia terima di akun sosial media. Komentar yang menurut kita umum saja seperti “wajahmu tampak jelek” dan ujaran negatif lainnya mungkin saja ternyata betul-betul mempengaruhi orang yang kita komentari. Seluruh, kalau ujaran hal yang demikian dialamatkan kepada orang penting seperti yang dijalankan oleh Arseto. Ujaran kebencian yang sudah membawa nama Yesaya Pariadji ini berpengaruh fatal setelah menjadi viral. Imbas bentuk info hoax atau ujaran kebencian sudah termasuk tindak pidana kriminal yang wajib diproses secara hukum supaya pelaku jera. angker dari tindakan hal yang demikian terhadap orang yang dituju mungkin tak pernah terpikirkan oleh pelaku saat menuliskan ujaran jahat tersebut.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
August 2019
Categories |